Harga Domain dan Syarat Domain .ID
Domain adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web server atau email server di jaringan komputer ataupun internet.
Domain Extension
- .com
- .net
- .org
- .info
- .asia
- .us
- .mobi
- .biz
- .id
- .web.id
- .or.id
- .sch.id
- .ac.id
- .co.id
- .my.id
- .biz.id
1 Tahun
- Rp. 140.000
- Rp. 135.000
- Rp. 155.000
- Rp. 140.000
- Rp. 230.000
- Rp. 115.000
- Rp. 275.000
- Rp. 155.000
- Rp. 510.000
- Rp. 60.000
- Rp. 60.000
- Rp. 60.000
- Rp. 60.000
- Rp. 110.000
- Rp. 110.000
- Rp. 110.000
2 Tahun
- Rp. 280.000
- Rp. 270.000
- Rp. 310.000
- Rp. 280.000
- Rp. 460.000
- Rp. 230.000
- Rp. 550.000
- Rp. 310.000
- Rp. 1.020.000
- Rp. 120.000
- Rp. 120.000
- Rp. 120.000
- Rp. 120.000
- Rp. 220.000
- Rp. 220.000
- Rp. 220.000
3 Tahun
- Rp. 420.000
- Rp. 405.000
- Rp. 465.000
- Rp. 420.000
- Rp. 690.000
- Rp. 345.000
- Rp. 825.000
- Rp. 465.000
- Rp. 1.530.000
- Rp. 180.000
- Rp. 180.000
- Rp. 180.000
- Rp. 180.000
- Rp. 330.000
- Rp. 330.000
- Rp. 330.000
1. Scan KTP Republik Indonesia. 2. SIUP/TDP/AKTA/ Surat Ijin yang setara untuk pendaftar berbentuk Badan Usaha/ badan hukum. 3. Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika. | |
1. Scan KTP Penanggung Jawab. 2. Scan SIUP/TDP atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP). 3. Scan Surat Kepemilikan Merk (bila ada). | |
1. Scan KTP Pimpinan Lembaga 2. Scan Akta Notaris atau SK Intern Organisasi | |
1. Scan KTP Penanggung Jawab 2. Scan NPWP Pribadi | |
1. Scan KTP Penanggung Jawab | |
1. Scan KTP Penanggung jawab | |
1. Scan KTP Penanggung Jawab 2. Scan Surat Permohonan Kepala Sekolah 3. Scan Surat Kuasa Kepala Sekolah kepada PT Bonet Utama untuk pendaftaran nama domain | |
1. Scan KTP Penanggung Jawab 2. Scan SK Depdiknas Pendirian Lembaga 3. Scan Akta Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga) 4. Scan Surat Kuasa Pimpinan Lembaga kepada PT Bonet Utama untuk pendaftaran nama domain | |
1. Scan Surat Aplikasi Pendaftaran Nama Domain yang ditanda-tangani oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa. 2. Scan KTP/SIM/Paspor RI | |
1. Scan KTP Penanggung Jawab. 2. Scan Surat Permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda. 3. Scan Surat Kuasa Kepala Institusi kepada PT Bonet Utama untuk pendaftaran nama domain. | |
1. Scan KTP Penanggung Jawab. 2. Scan Surat Permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan |